Spmi

SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) adalah sistem yang diterapkan oleh perguruan tinggi untuk menjamin dan meningkatkan kualitas pendidikan yang mereka sediakan. Sistem ini berfungsi untuk memastikan bahwa proses pendidikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan terus-menerus ditingkatkan. 
Dalam mendesain dan mengimplementasikan SPMI, UNIBA Surakarta menggunakan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 dan ISO 21001 sebagai sistem manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan UNIBA Surakarta untuk mewujudkan visi dan misi UNIBA Surakarta dalam bentuk Sistem Manajemen Pendidikan Tinggi yang bermutu.

Lebih Detail:

Tujuan:

SPMI bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, baik secara internal maupun eksternal, melalui pemantauan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan. 

Pedoman:

UNIBA Surakarta menerapkan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) secara berkala dan berkesinambungan. Dokumen manualnya mengintegrasikan siklus ini dengan prinsip PDCA (Plan-Do-Check-Act)

Implementasi:

SPMI melibatkan seluruh komponen dalam perguruan tinggi, mulai dari dosen, mahasiswa, staf, hingga pengelola, dalam proses penjaminan mutu. 

Standar:

SPMI berlandaskan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) yang terdiri dari Standar Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar PkM dan standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri. 

Siklus:

SPMI seringkali diimplementasikan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) untuk memastikan proses penjaminan mutu yang berkelanjutan. 

Peranan:

SPMI berperan penting dalam meningkatkan kualitas lulusan, meningkatkan reputasi perguruan tinggi, dan memenuhi tuntutan akreditasi. 

Pendokumentasian:

UNIBA memiliki dokumen khusus yang mengatur tata cara pendokumentasian untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penerapan sistem manajemen pendidikan. Dokumen ini mengatur identifikasi, pembuatan, review, hingga distribusi dokumen SPMI.

Integrasi SPMI:

Manajemen UNIBA menggunakan pendekatan Risk-Based Thinking (Pemikiran Berbasis Risiko) dalam mengelola perguruan tinggi, dimana setiap sasaran mutu dievaluasi efektivitasnya melalui Audit Mutu Internal (AMI) dan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).

Contoh:

SPMI dapat diimplementasikan melalui berbagai kegiatan, seperti rapat kurikulum, evaluasi pembelajaran, audit mutu, dan pengembangan standar. 

Implementasi Siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP)

Penetapan

Penetapan dan perumusan standar melibatkan analisis kebutuhan internal dan eksternal, yang kemudian disahkan oleh Senat dan Rektor. Standar mutu disusun berdasarkan Visi, Misi, dan tujuan institusi.

Pelaksanaan

Universitas Islam Batik Surakarta telah membentuk organ Penjaminan Mutu untuk menjamin keterlaksanaan SPMI yaitu Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Gugus Penjaminan Mutu, dan Unit Penjaminan Mutu (UPM).

Evaluasi

Evaluasi dilakukan untuk memeriksa kesesuaian antara pelaksanaan lapangan dengan standar yang telah ditetapkan melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Audit Mutu Internal (AMI).

Pengendalian

Hasil dari tahapan Evaluasi akan dipakai sebagai dasar dalam melaksanakan tahap selanjutnya yaitu Pengendalian. Hasil AMI dibahas dalam RTM (Rapat Tinjauan Manajemen) untuk menentukan tindakan korektif, memastikan penyimpangan tidak terulang, dan mempertahankan kualitas yang sudah baik.

Peningkatan

Tahap terakhir dari siklus SPMI di Universitas Islam Batik Surakarta adalah Peningkatan. Peningkatan dilakukan berdasarkan hasil benchmarking (studi banding) dan realisasi status tindakan dari tinjauan manajemen tahun sebelumnya.

LAPORAN SPMI

Laporan implementasi SPMI di UNIBA Surakarta disusun secara digital dan fisik, di mana setiap siklus PPEPP menghasilkan output berupa laporan AMI (Audit Mutu Internal) dan notulensi RTM (Rapat Tinjauan Manajemen).